DBS NEWS, SOPPENG – Aturan pemecatan atau pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman menyebut, dalam pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021, pemberhentian PNS masuk dalam jenis hukuman disiplin berat.
“Terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat yaitu, pertama, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. kedua, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan ketiga, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” kata Rusman, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, untuk ketentuan jenis larangan yang bisa membuat PNS menerima hukuman disiplin berat, diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar ketentuan larangan, yaitu :
• Melakukan penyalahgunaan wewenang
• Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
• Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
• Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
• Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
• Melakukan pungutan di luar ketentuan
•Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
• Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
•Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:
– Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
– Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
– Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
– Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
– Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
(id)







Komentar