Bukan Tentang Mitos dan Legenda, Ini Fakta Ilmiah Kelelawar Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Ditinjau dari sudut pandang ekologis, kelelawar berperan penting dalam keseimbangan ekosistem dan bermanfaat bagi manusia karena menjadi satu titik yang sangat penting dalam rantai makanan.

Terdapat banyak jenis kelelawar, mulai dari kelelawar pemakan buah, pemakan serangga, penghisap sari bunga atau nectar, pemakan daging atau karnivora, sampai dengan jenis penghisap darah.

Mengutip dari jurnal penelitian karya A.Nugraha Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, diketahui bahwa kelelawar di Kota Watansoppeng adalah jenis pemakan buah.

Jenis kelelawar ini berperan dalam penyebaran biji-biji buah sekaligus sebagai polinator atau perantara penyerbukan tanaman.

Bahkan sebanyak 186 spesies tumbuhan obat, penghasil kayu, dan sumber makanan tergantung pada kelelawar jenis chiroptera ini.

Selain itu, kotoran kelelawar jenis ini juga memiliki kandungan nitrogen yang tinggi yang mampu menyuburkan tanaman disekitarnya.

Sementara itu, dikutip dari Wikipedia, kelelawar pemakan buah sebagian besar bertubuh relatif kecil, dengan panjang lengan bawah kurang dari 70 mm. Akan tetapi ada juga yang bisa mencapai berat 1.500 gram, dengan bentangan sayap hingga 1.700 mm, dan lengan bawah sekitar 228 mm.

Kelelawar jenis ini diketahui memakan daging buah dengan cara dikunyah-kunyah untuk diambil cairannya, sementara serabut buah dan bijinya dibuang.

Kelelawar ini biasanya tidak memakan buah di pohonnya, melainkan dibawanya ke pohon lain atau tenggeran lain yang dianggap aman dan memakannya di situ.

Tenggeran ini bisa berjarak hingga 100–200 m dari pohon buahnya, sehingga secara tidak sengaja kelelawar ini telah memencarkan biji buah-buahan makanannya itu.

Hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara kelelawar dan tetumbuhan ini tergolong ke dalam simbiosis mutualisma, yang disebut kiropterofili (chiropterophily).

Saat ini, di Indonesia sekitar 45% dari total populasi hewan yang beraktifitas pada waktu malam hari atau nocturnal ini menghadapi ancaman kepunahan.

Dalam buku yang bertajuk Biologi Konservasi, Primack et.al menyebutkan bahwa spesies yang membentuk kelompok secara tetap atau sementara sangat rentan dengan kepunahan, termasuk didalamnya adalah kelelawar.

Di Soppeng, pelestarian kelelawar atau yang biasa disebut kalong ini diatur oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 66 Tahun 2006.

Barang siapa yang mengganggu kelelawar di pusat kota Watansoppeng, apalagi menebang pohon asam seantero Kota Watansoppeng tempat koloni ribuan kelelawar itu bergelantungan bisa didenda bahkan dipenjara.

Bab V Pasal 6 Ayat 1-4, Pasal 7, dan 8. “Pohon asam tempat bergelantungan kelelawar ada dijelaskan dalam PERDA bagi yang merusak pohon asam’’ pada perda Bab IX Ketentuan Pidana, Pasal 13, Ayat 1-2 demi pelestarian kelelawar di Kabupaten Soppeng. (id)

Komentar