DBS NEWS, SOPPENG – Tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 7 Tahun 2021.
Dari data yang dipublish oleh laman peraturan.bpk.go.id ini diketahui terdapat sepuluh jenis pelayanan yang disiapkan dengan tarif yang bervariasi.
Jenis layanan ini diantaranya yaitu, Rawat Jalan, Pelayanan Medik Gigi dan Mulut, Pelayanan UGD, Pelayanan Persalinan, Pemeriksaan Kesehatan Badan dan Visum, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Farmasi, Tambahan dan Pelayanan Non Medis.
Berikut besaran tarif dari masing-masing layanan tersebut :











Komentar