10 Daerah dengan Pendapatan Pekerja Informal Tertinggi di Sulsel, Soppeng Tak Termasuk!

DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan merilis data jumlah rata-rata pendapatan bersih sebulan pekerja informal menurut Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk tahun 2021.

Pekerja informal adalah orang yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Contoh pekerja informal yaitu, pedagang kaki lima, sopir angkot dan tukang becak.

BPS Sulsel mencatat, pada tahun 2021, rata-rata pendapatan bersih pekerja informal di Sulawesi Selatan adalah sebesar Rp1,515 juta per bulan. Sebagai perbandingan, rata-rata upah atau gaji pekerja formal di Sulsel yaitu Rp2,946 juta per bulan.

Untuk sektor informal, Kabupaten Sidrap menjadi daerah dengan rata-rata pendapatan pekerja informal tertinggi di Sulsel, angkanya mencapai Rp2,247 Juta Per Bulan pada tahun 2021.

Angka itu jauh di atas rata-rata pendapatan pekerja informal di Makassar, yang ada di peringkat kedua dengan angka Rp2,128 Juta Per Bulan.

Posisi ketiga ditempati Palopo dengan Rp1,970 Juta Per Bulan, lalu berturut-turut yaitu, Pinrang Rp1,968 Juta, Gowa Rp1,772 Juta, Pangkajene Kepulauan Rp1,535 Juta, Luwu Timur Rp1,504 Juta, Barru Rp1,485 Juta, Pare-Pare Rp1,473 Juta dan Enrekang Rp1,449 Juta.

Kabupaten Soppeng sendiri dalam catatan BPS Sulsel berada di posisi ke-17 dengan rata-rata pendapatan bersih pekerja informal hanya mencapai Rp1,218 juta Per Bulan.

Kabupaten Soppeng masih kalah dari Kabupaten Wajo yang rata-rata pendapatan bersih pekerja informalnya Rp1,401 Juta Per Bulan, lalu Maros Rp1,309 Juta, Luwu Utara Rp1,301 Juta, Bone Rp1,291 Juta, Bantaeng Rp1,291 Juta dan Bulukumba Rp1,246 Juta.

Predikat daerah dengan rata-rata pendapatan bersih pekerja informal terendah di Sulsel di raih oleh Kabupaten Sinjai dengan Rp835 Ribu Per bulan dan Kepulauan Selayar dengan Rp991 Ribu Per Bulan.

Sementara itu dikutip dari Liputan 6, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai, imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite saat ini, paling dirasakan oleh mereka yang bekerja di sektor informal.

Menurutnya, hal ini tak lepas dari minimnya program bantuan sosial sebagai kompensasi atas kenaikan BBM subsidi. Misalnya, bantuan subsidi upah yang dikhususkan untuk pekerja sektor formal dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP masing-masing kabupaten dan kota.

Selain itu, kenaikan harga BBM subsidi juga ikut mengerek harga bahan pangan yang mulai terasa di sejumlah wilayah Indonesia. Kemudian, tarif angkutan umum juga ikut naik.

“Padahal, kelompok pekerja sektor informal memiliki pendapatan yang tidak menentu. Di sisi lain, inflasi diyakini terus akan mengalami peningkatan akibat kenaikan BBM subsidi,” kata Robert.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta pemerintah turut menaruh perhatian serius terhadap kelompok pekerja informal. Antara lain dengan memastikan program subsidi transportasi umum bagi daerah dapat segera berjalan. Hal ini demi membantu kelompok pekerja formal maupun nonformal ditengah kenaikan harga pangan.

“Jadi, kita harap Pemerintah memerhatikan betul bagaimana penerapan program subsidi transportasi itu bisa berjalan,” tutupnya. (id)

Komentar