DBS NEWS, SOPPENG – Pasca pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada 21 Juli 2023, banyak masyarakat Soppeng yang mempertanyakan mengenai nasib sertifikat vaksinasi Covid-19 yang mereka miliki.
Mencoba menjawab hal itu, tim DBS News mengkonfirmasi pihak terkait, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng.
Sayangnya, Kepala Dinkes Kabupaten Soppeng, Sallang yang berusaha dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023), masih memilih bungkam.
Selain sulit ditemui, Kepala Dinkes Soppeng ini juga tak mau menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.
Hal ini tentu menjadi ironi tersendiri, pasalnya saat masih pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Soppeng getol meminta bantuan media untuk mempublikasikan mengenai percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Salah satunya yaitu, publikasi mengenai surat edaran tentang percepatan cakupan vaksinasi kepada para pelaku UMKM dan pedagang pasar yang menimbulkan pro dan kontra.
Surat edaran bernomor 1450/Satgas Covid-19/X11/2021 dan ditandatangani Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak itu, mewajibkan semua pelaku usaha di Soppeng melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua dengan mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut bahkan bisa diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
Untuk diketahui, dilansir dari akun Instagram Dinkes Soppeng, per tanggal 14 November 2022, terdapat 183.110 jiwa penduduk Soppeng yang telah menjalani vaksinasi dosis pertama.
Sementara untuk vaksinasi dosis kedua, jumlahnya mencapai 146.660 jiwa. Vaksinasi Booster 1 sebanyak 34.982 jiwa, dan Vaksinasi Booster 2 sebanyak 1.185 jiwa. (id)







Komentar