DBS NEWS, SOPPENG – Masih ingat dengan Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Paud dan Pendidikan Kesetaraan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu?.
Menjadi viral, karena meski pemateri dan peserta seluruhnya berasal dari Kabupaten Soppeng, namun kegiatan workshop ini justru dilaksanakan di salah satu hotel di Makassar.
Workshop dibagi dalam dua angkatan, dengan masing-masing angkatan diisi sekira 200 peserta. Workshop angkatan pertama dilaksanakan dari tanggal 28-31 Agustus 2023, sedangkan angkatan kedua 31 Agustus hingga 3 September 2023.
Pihak Disdikbud Soppeng saat itu berdalih bahwa kegiatan dilaksanakan di Makassar karena berbagai pertimbangan.
Pertimbangan pertama yaitu karena tidak adanya tempat representatif di Soppeng yang bisa menampung seluruh peserta.
Pertimbangan lainnya, yaitu guna keefektifan kegiatan. Jika dilaksanakan di Makassar, peserta diharapkan bisa lebih fokus dalam mengikuti kegiatan pelatihan.

Nah perkembangan terbaru, pencairan uang pengganti akomodasi transport dan konsumsi para peserta, justru baru akan dibayarkan mulai hari ini, Selasa (12/9/2023), padahal kegiatan workshop sendiri sudah selesai dilaksanakan lebih dari sepekan lalu.
Sekretaris Disdikbud Soppeng, Nur Alim yang dikonfirmasi di hari yang sama menyebut, lamanya proses pencairan ini terjadi karena belum lengkapnya dokumen utama dan pendukung dari para peserta.
“Dokumen harus lengkap baru pencairan, proses pencairan tidak bisa satu-satu atau sebagian karena kita menggunakan aplikasi.”
“Konfirmasi kami ke kantor sudah semua dokumen diantar ke BPKPD dan tadi sudah selesai proses. Bagi yang punya ATM silahkan pergi cek,” ujar Nur Alim.
Besaran uang pengganti akomodasi dan konsumsi peserta workshop ini mencapai Rp710 ribu per orang.
Besaran uang pengganti tersebut menurut Nur Alim, sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten.
“Rp710 ribu sudah sesuai standar. Semua belanja apakah barang atau jasa atau belanja modal kami selalu berdasar pada Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten. Kalau belanja di luar standar apalagi kalau diatas SSH konsekuensi harus mengembalikan,” ungkap Nur Alim. (id)







Komentar