DBS NEWS, SOPPENG – Sebanyak 4 ribu petani di Kabupaten Soppeng terancam kehilangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng, Fajar menyebut, hal ini terjadi Karena kartu BPJS Ketenagakerjaan para petani tersebut telah memasuki grace period atau masa tenggang.
“Dari 12 ribu petani Soppeng yang terdaftar memiliki BPJS Ketenagakerjaan dalam program Sutosoma, 4 ribu diantaranya grace period, jika tidak segera disambung iuran pembayarannya maka kartu BPJS ketenagakerjaannya akan dinonaktifkan,” ujar Fajar, Rabu (13/9/2023).
Sementara jika kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut dinonaktifkan, maka para petani secara otomatis tidak bisa lagi melakukan klaim untuk mendapatkan santunan jika meninggal atau mengalami kecelakaan kerja.
Diketahui, pembayaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dalam program Sutasoma sendiri membebankan petani sebesar Rp16.800 per bulan.
“Para petani yang kartunya sudah memasuki grace period harusnya sudah tahu, karena ada notifikasi dari sistem BPJS yang dikirimkan ke handphone masing-masing.”
“Namun dari penuturan petani yang saya temui, mereka mengaku tidak punya waktu karena mereka sibuk di kebun,” ungkap Fajar.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Dinas TPHPKP Soppeng telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder pada 12 Juni 2023.
Salah satu langkah yang akan diambil yaitu, mengintensifkan petugas perisai dan penyuluh pertanian lapangan mendatangi petani dan melakukan penagihan.
“Kami punya target akhir September 2023, 4 ribu lebih kartu bisa diselesaikan sebelum jatuh tempo,” pungkas Fajar. (id)







Komentar