Ini yang Terjadi Jika Golput di Soppeng Lebih dari 50 Persen

ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pernah gak sih anda bertanya-tanya, apa jadinya jika jumlah pemilih di Soppeng yang tak menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang angkanya di atas 50 persen.

Nah, menjawab hal itu, DBS News mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman.

Menurut Irwan, hasil pemilu dengan jumlah pemilih Golongan Putih (Golput) di atas 50 persen tetap dinyatakan sah.

“Pemilu tetap sah, hanya dampak dari kurangnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu jika kurang dari 50 persen sangat fundamental,” ujar Irwan, Senin (30/10/2023).

Dijelaskan Irwan, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu akan meningkatkan legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam pemilu, semakin kuat legitimasi hasil pemilu tersebut.

“Selain meningkatkan legitimasi, partisipasi aktif masyarakat juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Irwan.

Sekedar diketahui, Data KPU Kabupaten Soppeng, terdapat 181.890 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Soppeng untuk Pemilu 2024.

“Harapannya masyarakat yang sudah wajib pilih menggunakan hak pilihnya sebagai wujud demokrasi kita. Di kebanyakan negara yang mempraktekkan demokrasi, pemilihan umumnya yang dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari sebuah demokrasi.”

“Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas,” urai Irwan. (id)

Komentar