DBS NEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan ada 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN yang diperkirakan berjumlah 4,2 juta orang.
“Dari 4,2 juta kita harus maklumi masih ada pegawai negeri yang dianggap sebagai MBR,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (18/1/2024).
ASN yang masuk golongan MBR ini karena memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin.
Dia mencontohkan untuk ASN dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan. Menurut dia, ASN dengan penghasilan ini banyak ditemui pada golongan II.
“Apabila di bawah Rp 7 juta ini sebenarnya sudah bisa menerima zakat,” kata dia.
Selain itu, Suhajar mengatakan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.
“Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah dan istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup membiayai kebutuhan keluarganya secara layak,” kata dia.
“Saya pikir yang golongan II pekerjaannya sebagai sopir apa bisa memiliki rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin 27 (meter persegi), dengan 1 istri dan 2 anak, seharusnya rumahnya di atas 32 meter persegi,” kata dia.
Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan. Sebab, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, kata dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.
“Untuk tunjangan rapat misalnya, ada undangan tapi tidak semua ASN bisa ikut rapat, oleh karena itu sebagai pegawai negeri kita harus meyakini pilihan kita,” kata dia.
Komentar