Berakhir di Desember 2024, Masa Jabatan 30 Kades di Soppeng Otomatis Diperpanjang

Ket.foto : Kepala Dinas PMD Kabupaten Soppeng, Abdul Chair

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bakal melakukan penyesuaian atau perpanjangan masa jabatan terhadap 30 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair menyebut, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terkait dengan masa jabatan.

“Dari 49 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Soppeng, 30 diantaranya akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2024, yang otomatis akan diperpanjang hingga 2026, sehingga total masa jabatan mereka adalah 8 tahun sesuai dengan aturan terbaru,” ujar Chair, Jumat (7/6/2024).

30 Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini yaitu, Kepala Desa Marioriaja, Congko, Barae, Mariorilau, Barang, Jampu, Abbanuange, Palangiseng, Paroto, Parenring, Kebo, Baringeng, Umpungeng, Maccile.

Kemudian Laringgi, Panincong, Patampanua, Pesse, Pising, Donri-Donri, Sering, Labokong, Tottong, Lalabata Riaja, Leworeng, Kessing, Belo, Labae, Citta dan Kampiri.

“Sebenarnya ada 33 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024 ini, namun tiga Desa yaitu Watu Toa, Timusu dan Mattabulu akan dilanjutkan oleh Pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkap Chair. (id)

Komentar