Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman
DBS NEWS, SOPPENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman membantah tudingan menghalangi tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng dalam mendapatkan dokumen berita acara pleno rekap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
Menurut Irwan, permintaan Bawaslu Soppeng melalui surat nomor 051 tanggal 27 Agustus tahun 2024, bukan ditujukan untuk permintaan dokumen berita acara pleno, melainkan hanya untuk dokumen syarat pencalonan dan dokumen pencalonan.
“Kalau berdasarkan surat permintaan, Bawaslu Soppeng itu hanya meminta dokumen syarat pencalonan dan dokumen pencalonan, tidak pernah meminta berita acara pleno,” ungkap Irwan, Jumat (30/8/2024).
Bawaslu Soppeng pun diminta untuk kembali bersurat jika ingin mendapatkan dokumen berita acara pleno. Hal itu penting karena KPU Soppeng harus bertindak dan bekerja atas nama regulasi.
“Bawaslu bisa menerima berita acara pleno KPU Kabupaten Soppeng dengan mekanisme meminta secara resmi bersurat supaya kami bisa tertib administrasi dan bentuk pelaporan admistrasi kami.”
“Jadi tidak benar itu tudingan bahwa kami menghalang-halangi proses kerja teman-teman bawaslu, kami meminta Bawaslu bekerja secara profesional dan tertib administrasi dalam proses permintaan dokumen yang dimaksudkan,” beber Irwan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Soppeng dituding menghalangi tugas Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, Abd Jalil menyebut, bentuk penghalangan tugas ini yaitu adanya larangan mendokumentasikan berita acara rekap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
“Ketua KPU Soppeng meminta ada surat terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan tersebut. Padahal Bawaslu Soppeng sendiri telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan tertanggal 27 Agustus 2024. sehingga patut diduga sahabat kami ketua KPU Soppeng menghalangi tugas kami,” ujar Abd Jalil, Jumat (30/8/2024).
Pihak Bawaslu Soppeng saat ini tengah melakukan analisis keterpenuhan formil dan materil yang diduga menghalangi penyelenggara yang bisa berujung pidana.
“Kordinasi telah dilakukan untuk mendapatkan salinan meskipun sekadar di foto saja, namun masih tetap enggan memberikan. Sementara sudah menjadi bagian dari pengawasan melekat yang kami lakukan.”
“Kaitan dengan ketentuan pidana kami masih sementara melakukan analisis keterpenuhan formil dan materil yang diduga menghalangi penyelenggara,” urai Jalil. (id)







Komentar