KPU Soppeng Dituding Halangi Tugas Bawaslu

Momen diskusi anggota Bawaslu Soppeng dengan anggota KPU Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng dituding menghalangi tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, Abd Jalil menyebut, bentuk penghalangan tugas ini yaitu adanya larangan mendokumentasikan berita acara rekap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.

“Ketua KPU Soppeng meminta ada surat terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan tersebut. Padahal Bawaslu Soppeng sendiri telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan tertanggal 27 Agustus 2024. sehingga patut diduga sahabat kami ketua KPU Soppeng menghalangi tugas kami,” ujar Abd Jalil, Jumat (30/8/2024).

Pihak Bawaslu Soppeng saat ini tengah melakukan analisis keterpenuhan formil dan materil yang diduga menghalangi penyelenggara yang bisa berujung pidana.

“Kordinasi telah dilakukan untuk mendapatkan salinan meskipun sekadar di foto saja, namun masih tetap enggan memberikan. Sementara sudah menjadi bagian dari pengawasan melekat yang kami lakukan.”

“Kaitan dengan ketentuan pidana kami masih sementara melakukan analisis keterpenuhan formil dan materil yang diduga menghalangi penyelenggara,” urai Jalil.

Sementara itu ketua KPU Soppeng, Irwan Usman belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (id)

Komentar