Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi (Tengah) di acara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng
DBS NEWS, SOPPENG – Hari kedua pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Rabu (28/8/2024) diwarnai perdebatan.
Perdebatan terjadi antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng perihal penggunaan tata bahasa dalam spanduk yang ada di tempat pendaftaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menilai, penggunaan kata “Bakal Calon” di dalam spanduk tidak tepat dan seharusnya hanya menggunakan kata “Calon”.

“Sebagaimana dengan undangan KPU kabupaten Soppeng, bahwa pada hari ini akan dilakukan proses pendaftaran pasangan calon namun demikian spanduk di belakang ini ada pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Soppeng. Setahu saya, secara regulatif tidak pernah ada pendaftaran pasangan bakal calon, yang ada adalah pendaftaran pasangan calon,” ujar Hasbi.
Menurut Hasbi, hal ini penting untuk dibahas guna memastikan bahwa secara administratif kegiatan hari ini regulatif dan berkepastian hukum karena proses hari ini akan mempengaruhi ending dari proses tahapan nantinya.
“Saya ingin memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon bersesuaian dengan secara administratif, regulatif dan berkepastian hukum.”
“Karena di undang-undang nomor 10 tahun 2016 kemudian di PKPU 8 kemudian petunjuk teknis, proses pencalonan itu tidak disebutkan ada didalamnya ada bakal calon, yang ada adalah pasangan calon.”
“Spanduk ini adalah publisitas bahwa hari ini ada pasangan calon putra-putri terbaik Soppeng hadir disini sebagai pasangan untuk menjadi calon Bupati dan wakil bupati Soppeng, bukan sebagai bakal calon. Ini yang perlu di klarifikasi teman-teman di KPU, karena ini hanya ada di Soppeng,” urai Hasbi.

Sementara itu menanggapi protes terkait tata bahasa dalam spanduk, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman menyebut, bahwa pihaknya pada prinsipnya hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang diberikan oleh KPU RI secara berjenjang.
Olehnya, jika dalam proses kemudian ada hal-hal yang dianggap melanggar atau keluar dari regulasi, Irwan mempersilahkan Bawaslu Soppeng untuk melihat dan menelaah lebih jauh proses ini.
“Belum ada satu pun calon yang dimaksudkan sebelum prosesi penetapan, itu perlu kami pastikan sehingga semua bisa memahami dan persepsi kita satu sehingga proses hari ini adalah proses pendaftaran bakal calon, itu yang pertama.”
“Kedua, dari sisi regulasi kami bertindak sesuai dan atas nama petunjuk teknis yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia, olehnya itu bisa dipastikan kami tidak keluar dari proses regulasi dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.”
“Kalau teman-teman dari Bawaslu menganggap ada kekeliruan mungkin kalau perkataan bahwa cuma KPU Kabupaten Soppeng melaksanakan seperti itu, bisa di cek Kabupaten Barru, Sinjai, Luwu bahkan provinsi sekalipun semua sama,” beber Irwan. (id)







Komentar