Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng
DBS NEWS, SOPPENG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng konsisten dalam penggunaan kata “Bakal Calon”.
Pasalnya, dalam pengumuman pendaftaran yang dipublikasikan oleh KPU Soppeng, penggunaan kata “Calon” masih digunakan, sementara saat publikasi melalui spanduk justru digunakan istilah “Bakal Calon”.

“Padahal dalam pengumuman yang dikeluarkan sendiri, tidak ada kata “Bakal Calon”, dan seperti yang saya sampaikan tadi di forum, kami meminta KPU Soppeng klarifikasi dan konsisten dengan pengumuman yang dikeluarkan dengan publikasi spanduk penerimaan pendaftaran pasangan calon, dan meminta segala bentuk publikasi dan administratif memastikan regulatif dan berkepastian hukum,” tulis Hasbi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Hasbi menjelaskan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tanggal 26 Agustus 2024 juga tidak akan ditemukan istilah “Bakal Calon”.
“Batang Tubuh KPT KPU hanya merujuk ke kata “Calon”, sementara UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 juga tidak ada disebutkan satu katapun “bakal calon”. Begitu juga PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan juga tidak ada disebutkan kata “bakal calon”,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dalih Ketua KPU Soppeng yang merujuk sejumlah daerah yang juga menggunakan kata “Bakal Calon” seperti Barru, Luwu bahkan Provinsi Sulsel. Hasbi menyebut hal itu tidak bisa dijadikan acuan.
Menurutnya, kekeliruan di daerah lain tidak boleh diikuti begitu saja, segala sesuatunya harus merujuk pada regulasi.
“Keliru di daerah lain, tidak boleh keliru di soppeng, masa mau ikut ikut ke yang keliru. Standarnya adalah regulasi,” pungkas Hasbi.
Sementara dari penelusuran tim DBS News, diketahui bahwa beberapa daerah di Sulsel ternyata memang hanya menggunakan kata “Calon” dalam spanduk pendaftaran Calon Kepala Daerahnya. Daerah tersebut diantaranya, Bulukumba, Luwu timur bahkan Barru.



Diberitakan sebelumnya, hari kedua pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng di aula kantor KPU Kabupaten Soppeng, Rabu (28/8/2024) diwarnai perdebatan.
Perdebatan terjadi antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Soppeng perihal penggunaan tata bahasa dalam spanduk yang ada di tempat pendaftaran.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menilai penggunaan kata “Bakal Calon” di dalam spanduk tidak tepat dan seharusnya hanya menggunakan kata “Calon”.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman menyebut bahwa pihaknya pada prinsipnya hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang diberikan oleh KPU RI secara berjenjang.
Olehnya, jika dalam proses kemudian ada hal-hal yang dianggap melanggar atau keluar dari regulasi, Irwan mempersilahkan Bawaslu Soppeng untuk melihat dan menelaah lebih jauh proses ini.
“Belum ada satu pun calon yang dimaksudkan sebelum prosesi penetapan, itu perlu kami pastikan sehingga semua bisa memahami dan persepsi kita satu sehingga proses hari ini adalah proses pendaftaran bakal calon, itu yang pertama.”
“Kedua, dari sisi regulasi kami bertindak sesuai dan atas nama petunjuk teknis yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia, olehnya itu bisa dipastikan kami tidak keluar dari proses regulasi dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.”
“Kalau teman-teman dari Bawaslu menganggap ada kekeliruan mungkin kalau perkataan bahwa cuma KPU Kabupaten Soppeng melaksanakan seperti itu, bisa di cek Kabupaten Barru, Sinjai, Luwu bahkan provinsi sekalipun semua sama,” beber Irwan. (id)







Komentar