Ikut Kampanye, Bupati dan Ketua DPRD Soppeng Wajib Cuti?

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi

DBS NEWS, SOPPENG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi mengungkap aturan kampanye bagi para pejabat daerah khususnya di Kabupaten Soppeng.

Menurut Hasbi, para pejabat daerah baik itu Bupati, Ketua DPRD dan Pejabat BUMN/BUMD Kabupaten Soppeng bisa mengikuti kampanye asalkan terlebih dahulu mengajukan izin cuti di hari kerja. Izin cuti tersebut disampaikan kepada Gubernur dan Mendagri.

“Kalau kampanyenya di hari kerja maka wajib mengajukan cuti, tapi kalau di hari Sabtu-Minggu tidak perlu izin cuti,” ujar Hasbi, Senin (28/10/2024).

Selama menjalani izin cuti kampanye tersebut, para pejabat daerah bakal berstatus di luar tanggungan negara. Mereka tidak dibolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aturan ini termaktub dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Hasbi.

(Idham)

Komentar