Kantor Bupati Soppeng (Ist)
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng belum merencanakan adanya tambahan gaji bagi para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) lingkup Pemkab Soppeng.
Padahal Pemkab Soppeng saat ini telah menerapkan aturan absensi yang sangat ketat bagi para pegawai Non ASN.
Dalam surat edaran Bupati Soppeng nomor 800/760/BKPSDM tertanggal 17 Juni 2025, para pegawai Non ASN diinstruksikan untuk melakukan pengisian daftar hadir manual pada setiap hari kerja.
Pengisian daftar hadir manual ini dilakukan sebanyak empat kali dalam sehari, yaitu pada pukul 07.30 WITA, pukul 10.00 WITA, pukul 12.00 WITA dan pukul 16.00 WITA.
Pegawai Non ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas selama tiga hari kerja, maka gaji bulan berjalan tidak akan dibayarkan.

Jumlah daftar hadir yang harus diisi oleh para pegawai Non ASN ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan para Pegawai Aparatur Sipil (PNS) lingkup Pemkab Soppeng sendiri.
Diketahui, PNS lingkup Pemkab Soppeng hanya perlu melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yaitu pada pukul 07.30 WITA, pukul 12.00 WITA dan pukul 16.00 WITA.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, belum ada rencana tambahan gaji seiring dengan diketatkannya aturan absensi bagi pegawai Non ASN.
“Sejauh ini belum ada rencana tambahan gaji karena harus dibicarakan kembali sesuai dengan mekanisme dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, apalagi kondisi saat ini semua Pemda mengalami keterbatasan anggaran,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Dipa, besaran gaji yang akan diterima para pegawai Non ASN saat ini masih akan sama dengan yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD masing-masing.
“Pemkab Soppeng membayarkan gaji bagi para pegawai Non ASN yang masuk database BKN lingkup Pemkab Soppeng, besarannya sama dengan yang dianggarkan dalam DPA SKPD masing-masing.”
“Standar pemberian gaji bagi para pegawai Non ASN saat ini masih berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan di tahun sebelumnya. Pembayaran gaji ini tetap mengacu dan tidak melewati Standar Biaya Umum (SBU),” urai Dipa.
Sementara itu, salah seorang pegawai Non ASN lingkup Pemkab Soppeng yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat membebani dirinya sebagai pekerja dengan gaji rendah.
“Dengan gaji yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan, kami tentu harus mencari pemasukan lain dengan kerja di tempat lain, namun dengan kebijakan empat kali absensi sehari, kami seolah diminta untuk terus standby di kantor,”
“PNS saja cuma tiga kali absensi, masa kami yang Non ASN sampai empat kali. Beda cerita kalau misalnya dibarengi dengan kenaikan gaji, tapi inikan tidak. Absensi elite tapi tambahan gaji sulit,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Rusman membenarkan mengenai aturan absensi ini.
Namun menurutnya, aturan pengisian daftar hadir bagi pegawai Non ASN ini masih bisa dikondisikan tergantung tempat kerja.
“Terkait daftar hadir dikondisikan dengan tugas masing-masing tenaga Non ASN. Kalau kerja administrasi di kantor 4 kali sehari (absensinya), kalau misalnya tugas di pelayanan kesehatan pakai shift pagi, siang dan malam,” ujar Rusman, Kamis (19/6/2025).
Terkait pengisian jumlah absensi yang lebih banyak bagi para pegawai Non ASN dibandingkan para PNS, disebut Rusman akan menjadi bahan evaluasi oleh BKPSDM kedepannya.
“PNS hanya tiga kali (absensi) untuk saat ini. Ini akan dievaluasi ke depan,” ujarnya.
Penulis : Idham







Komentar