Aturan Aneh Pemkab Soppeng, Non ASN Absensi 4 Kali Sehari

Momen kegiatan apel pulang pegawai Non ASN dan PNS di DPRD Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengeluarkan aturan terkait penegakan disiplin bagi para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Soppeng nomor 800/760/BKPSDM tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam surat edaran tersebut, para pegawai Non ASN diinstruksikan untuk melakukan pengisian daftar hadir manual pada setiap hari kerja.

Pengisian daftar hadir manual ini dilakukan sebanyak empat kali dalam sehari, yaitu pada pukul 07.30 WITA, pukul 10.00 WITA, pukul 12.00 WITA dan pukul 16.00 WITA.

Pegawai Non ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas selama tiga hari kerja, maka gaji bulan berjalan tidak akan dibayarkan.

Menariknya, jumlah daftar hadir yang harus diisi oleh para pegawai Non ASN ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan para Pegawai Aparatur Sipil (PNS) lingkup Pemkab Soppeng sendiri.

Diketahui, PNS lingkup Pemkab Soppeng hanya perlu melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yaitu pada pukul 07.30 WITA, pukul 12.00 WITA dan pukul 16.00 WITA.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Rusman membenarkan mengenai aturan ini.

Namun menurutnya, aturan pengisian daftar hadir bagi pegawai Non ASN ini masih bisa dikondisikan tergantung tempat kerja.

“Terkait daftar hadir dikondisikan dengan tugas masing-masing tenaga Non ASN. Kalau kerja administrasi di kantor 4 kali sehari (absensinya), kalau misalnya tugas di pelayanan kesehatan pakai shift pagi, siang dan malam,” ujar Rusman, Kamis (19/6/2025).

Terkait pengisian jumlah absensi yang lebih banyak bagi para pegawai Non ASN dibandingkan para PNS, disebut Rusman akan menjadi bahan evaluasi oleh BKPSDM kedepannya.

“PNS hanya 3 kali (absensi) untuk saat ini. Ini akan dievaluasi kedepan,” ujarnya.

Ditanya mengenai apakah aturan absensi ini akan berpengaruh pada peningkatan gaji para pegawai Non ASN, Rusman tak mau berkomentar banyak.

“Kalau terkait kenaikan gaji, domainnya mungkin BPKPD,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai Non ASN lingkup Pemkab Soppeng, mengaku heran dengan aturan baru ini. Menurutnya, aturan yang dibebankan Pemkab Soppeng tidak sebanding dengan gaji yang didapatnya per bulan.

“Aneh, gaji hanya sekitar Rp350 ribu per bulan tapi harus ke kantor absen empat kali sehari. Gaji cuma habis beli bensin itu,” ujar pegawai Non ASN yang tak ingin namanya dipublikasikan.

Penulis : Idham

Komentar