Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng mengalokasikan anggaran untuk honorarium dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Padahal program Jaksa Masuk Sekolah diketahui adalah program yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Penganggaran terkait program ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) milik Disdikbud Soppeng.
Paket penganggaran ini diberi nama “Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah”, dengan nilai pagu Rp624.300.000.
Honorarium ini diberikan untuk para narasumber, moderator, pembawa acara dan panitia yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
Anggaran paket tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Penyuluhan Hukum bagi Guru dan Siswa Melalui Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah – Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan panitia 666 Orang/Jam – Workshop / Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Penatausahaan Sekolah – Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan panitia 192 Orang/ jam,” tulis detail paket.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Soppeng, Nur Alim, membenarkan mengenai paket anggaran untuk honorarium di program Jaksa Masuk Sekolah.
Penganggaran ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Disdikbud Soppeng terhadap program Pemerintah Pusat.
“Dinas Pendidikan harus menyukseskan program Pemerintah Pusat,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Menurut Nur Alim, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah program kerjasama antara KPK, Kemendikdasmen dan Kejaksaan.
“Pendidikan anti korupsi dan anti bullying adalah satu program Kementerian Pendidikan dalam bentuk pengintegrasian dengan kurikulum satuan pendidikan.”
“Tidak mungkin KPK yang turun ke satuan pendidikan, sementara Guru dan Kepala Sekolah tidak memiliki kemampuan keilmuan, maka dikerjasamakan dengan Kejaksaan,” urai Nur Alim.
Penulis : Idham







Komentar