Honor Jaksa “Nyantol” di Disdikbud, Kajari Soppeng : Kami Tak Minta!

Kajari Soppeng, Salahuddin (Ist)

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Salahuddin buka suara terkait adanya alokasi dana yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng untuk honorarium dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Selama kegiatan tersebut ada mata anggarannya maka sah-sah saja. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah benar dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Namun menurut Salahuddin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tidak pernah meminta bantuan anggaran kepada Disdikbud Soppeng dalam program Jaksa Masuk Sekolah.

“Setahu saya kejaksaan tidak meminta anggaran,” ujarnya.

Terkait jumlah jaksa yang terlibat dan besaran honor yang diterima dalam program ini, Salahuddin mengaku tidak tahu.

“Semua elemen jaksa dilibatkan karena menjangkau sampai ke sekolah-sekolah yang ada di pedesaan. (Terkait honor) mungkin sebaiknya ditanyakan ke Dinas, tapi setahu saya pasti mengacu ke regulasi yang ada,” ucapnya.

Salahuddin sendiri menilai program Jaksa Masuk Sekolah sangatlah penting untuk mengenalkan hukum kepada siswa sejak dini, termasuk mengenalkan aspek hukum kepada siswa akan pentingnya pemahaman hukum akan bully, UU ITE dan kenakalan remaja.

“Program ini bahkan tidak terbatas kepada siswa saja, akan tetapi kepada pendidik yang ingin memahami hukum akan pengelolaan anggaran sekolah. Jaksa masuk sekolah memiliki taqline kenali hukum jauhi hukuman,” beber Salahuddin.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng mengalokasikan anggaran untuk honorarium dalam program Jaksa Masuk Sekolah.

Penganggaran terkait program ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) milik Disdikbud Soppeng.

Paket penganggaran ini diberi nama “Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah”, dengan nilai pagu Rp624.300.000.

Honor ini diberikan untuk para narasumber, moderator, pembawa acara dan panitia yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Anggaran paket tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Penyuluhan Hukum bagi Guru dan Siswa Melalui Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah – Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan panitia 666 Orang/Jam – Workshop / Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Penatausahaan Sekolah – Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan panitia 192 Orang/ jam,” tulis detail paket.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Soppeng, Nur Alim, membenarkan mengenai paket anggaran untuk honorarium di program Jaksa Masuk Sekolah.

Penganggaran honorarium ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Disdikbud Soppeng terhadap program Pemerintah Pusat.

“Dinas Pendidikan harus menyukseskan program Pemerintah Pusat,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Menurut Nur Alim, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah program kerjasama antara KPK, Kemendikdasmen dan Kejaksaan.

“Pendidikan anti korupsi dan anti bullying adalah satu program Kementerian Pendidikan dalam bentuk pengintegrasian dengan kurikulum satuan pendidikan.”

“Tidak mungkin KPK yang turun ke satuan pendidikan, sementara Guru dan Kepala Sekolah tidak memiliki kemampuan keilmuan, maka dikerjasamakan dengan Kejaksaan,” urai Nur Alim.

Penulis : Idham

Komentar