Insentif Guru Ngaji dan Ketua RT/RW Belum Berubah, Janji Suwardi-Selle Menguap?

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Salah satu janji kampanye yang digaungkan oleh pasangan Bupati-Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng-Selle KS Dalle saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu adalah kenaikan insentif untuk Ketua RT/RW, imam masjid, guru ngaji, kader desa siaga, kader posyandu dan bidan desa.

Sayangnya, hingga hari ini belum ada tanda-tanda kenaikan nilai insentif bagi mereka. Hal ini bisa dibuktikan dari dokumen standar biaya yang masih menggunakan Surat Keputusan Bupati Soppeng nomor : 575/XII/2023 yang ditandatangani oleh Andi Kaswadi Razak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair yang dikonfirmasi, juga telah memastikan bahwa insentif untuk Ketua RT/RW, imam masjid, guru ngaji, kader desa siaga, bidan desa dan kader posyandu masih menggunakan standar bupati sebelumnya.

“Tidak ada perubahan,” tulis Chair melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9/2025).

Sekedar diketahui, dalam surat Keputusan Bupati Soppeng tersebut, besaran insentif untuk Ketua RT adalah Rp150.000 per bulan, sedangkan untuk Ketua RW Rp170.000 per bulan.

Kemudian, insentif imam masjid sebesar Rp250.000 per bulan, guru mengaji Rp200.000 per bulan, kader desa siaga Rp125.000 per bulan, kader posyandu Rp125.000 per bulan, dan bidan desa Rp1.000.000 per bulan.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari Bupati-Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng-Selle KS Dalle.

Penulis : Idham

Komentar