Poktan Soppeng Diwanti-wanti Tidak Mark-up Bantuan Rp38 Miliar

Kepala BP-LIP Kelas I Makassar, Rustan Massinai (tengah)

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar, Rustan Massinai, mewanti-wanti 164 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Soppeng agar tidak melakukan mark-up atau penyimpangan dalam pengelolaan bantuan anggaran Rp38 miliar dari Kementerian Pertanian.

“Pelaksanaan kegiatan harus terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan, termasuk mark-up, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya,” ujar Rustan, Kamis (1/10/2026).

Para kelompok tani penerima bantuan pun diminta tertib administrasi, di mana setiap pengeluaran harus dilengkapi bukti sah.

Peringatan ini ditekankan karena audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu terhadap pemanfaatan anggaran tersebut.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu,” ujar Rustan.

Sekedar diketahui, bantuan Rp38 miliar dari Kementan tersebut disalurkan untuk mendukung program optimalisasi lahan pertanian guna meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas di Kabupaten Soppeng.

Dalam pelaksanaannya, program ini menggunakan pola Swakelola Tipe IV di mana kelompok tani bertindak mandiri dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi penggunaan anggaran.

Penulis: Idham

Komentar