Ketua MUI Soppeng : Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Ketua MUI Kabupaten Soppeng, Huzaemah Rauf

DBS NEWS, SOPPENG – Ketua MUI Kabupaten Soppeng, Huzaemah Rauf menyebut pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Alasannya, karena vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, tidak melalui rongga yang terbuka.

“Ada perbedaan pendapat antar ulama terkait hal ini. Namun intinya hal utama yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja, sementara kalau disuntik itukan melalui pori-pori,” kata Huzaemah, Sabtu (9/4/2022).

Lebih lanjut, Huzaemah menjelaskan dasar dibolehkannya vaksin ditengah waktu puasa juga  berdasarkan sejumlah buku-buku fatwa, salah satunya buku dari Dosen Universitas Al-Azhar Mesir, Ahmad Asy-Syarbashi.

Dalam bukunya, Ahmad Asy-Syarbashi mengatakan bahwa orang yang tengah berpuasa boleh disuntik dan itu tidak merusak puasa yang sedang dijalankannya.

“Baik suntikan itu dilakukan dibawah kulitnya, pada lengannya maupun pada semua anggota tubuhnya. Baik suntikan itu dimaksudkan untuk mengobati atau tujuan membius,” imbuh Huzaemah.

Komentar