Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Mohamad Candra Muchtar dalam bingkai ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Rencana pengubahan pengelolaan dana kelurahan di Kabupaten Soppeng dari sistem swakelola Tipe IV menjadi kontraktual menuai sorotan tajam dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Soppeng, Mohamad Candra Muchtar.
Menurut Candra, kebijakan ini bakal mengancam ruang partisipasi mandiri masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan di wilayahnya.
“Hal ini membuat ruang bagi masyarakat dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) terancam diamputasi,” ujar Candra yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Soppeng.
Candra mengingatkan, pengelolaan dana kelurahan dengan sistem swakelola didasarkan pada berbagai regulasi teknis, bukan sekadar satu aturan.
Regulasi tersebut meliputi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Semua ini menunjukkan betapa penting pelibatan masyarakat serta pokmas di lingkungan kelurahan.”
“Olehnya, kami minta para lurah se-Kabupaten Soppeng agar tidak mengintervensi masyarakat melalui Musyawarah Kelurahan,” ucap Candra.
Sekedar diketahui, rencana pengubahan pengelolaan dana kelurahan di Kabupaten Soppeng dari sistem swakelola Tipe IV menjadi kontraktual tercantum dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 298/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Penulis: Idham







Komentar