Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Sosial Kabupaten Soppeng mengungkap 11 kriteria orang yang dinyatakan sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kepala Dinsos Soppeng, Suriasni menyebut hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2013.
“Pertama, Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar,” kata Suriasni, Sabtu (4/6/2022).
Kedua, Mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
Tiga, Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
Empat, Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Lima, Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama.
Enam, Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi baik atau kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang atau berlumut atau tembok tidak diplester.
Tujuh, Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
Delapan, Atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
Sembilan, Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
Sepuluh, Luas lantai rumah kecil atau kurang dari delapan meter persegi untuk per orangnya.
Sebelas, Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi atau dari air sungai, hujan, dan lainnya.
“Dari hasil pertimbangan bersama pihak terkait, syarat tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak secara kumulatif,” ujar Suriasni. (id)
Komentar