DBS NEWS, SOPPENG – Gaya berpakaian dari pejabat menunjukkan makna tertentu. Salah satunya adalah aksesoris yang sering dipakai dalam berbagai acara, yakni peci.
Benda hitam penutup kepala ini bukan sembarang aksesoris di kalangan pejabat. banyak nilai historis di balik pemakaian peci. Selain itu, peci juga disebut sebagai identitas bangsa.
Dikutip dari IDN Times dan Brilio, meski Sukarno bukan tokoh intelektual pertama yang mengenakan peci. Namun Sukarno dipercaya sebagai tokoh yang berhasil menyebarkan citra peci sebagai identitas bangsa.
Rapat Jong Java yang dilaksanakan pada Juni 1921 diyakini sebagai titik balik peci sebagai identitas bangsa.
Kala itu Sukarno melihat rekan-rekannya yang berdebat dengan berbagai lagak tanpa penutup kepala. Mereka ingin tampil layaknya orang Barat.
Tidak sedikit kaum intelegensia yang membenci pakaian daerah, seperti blangkon dan sarung. Pakaian tersebut seolah menandakan kaum kelas bawah.
Tampil memecah perdebatan, Sukarno muda berhasil merebut perhatian rekan-rekannya.
“Kita memerlukan sebuah simbol dari kepribadian Indonesia. Peci yang memiliki sifat khas ini, mirip yang dipakai oleh para buruh bangsa Melayu, adalah asli milik rakyat kita. Menurutku, marilah kita tegakkan kepala kita dengan memakai peci ini sebagai lambang Indonesia Merdeka,” kata Sukarno.
Itulah kali pertama Sukarno mengenakan peci di hadapan publik. Keesokan harinya, bapak proklamator bangsa itu dikenal sebagai tokoh yang memadukan antara peci dengan jas.
Kini peci dipakai pada acara resmi kenegaraan. Peci bukan lagi penanda bahwa penggunanya adalah seorang Muslim. Lebih dari itu, kini peci telah menjadi busana formal.
Di Kabupaten Soppeng, penggunaan peci bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki aturan khusus, yang ada hanya aturan penggunaan songkok adat atau songkok pamiring bagi ASN Pria.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman menyebut kebijakan itu diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah nomor 025/142/B.Org/I/2020 perihal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN.
“Dalam surat edaran tersebut, penggunaan songkok adat atau songkok pamiring ini dilakukan setiap hari kamis. Aturan ini berlaku bagi ASN dan Pegawai Non PNS pria,” kata Rusman.
Komentar