Penyandang Disabilitas yang Jadi ASN Minim, Angkanya di Bawah 1%

DBS NEWS, SOPPENG – Penyandang Disabilitas yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Soppeng ternyata masih sangat minim.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng mencatat, hanya satu orang penyandang disabilitas yang saat ini berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Soppeng.

ASN tersebut diketahui berasal dari CPNS formasi tahun 2021.

Padahal alokasi khusus penyandang disabilitas sebagai ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.

Selain itu, dijelaskan juga dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, pemerintah, pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen.

Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

Sekedar diketahui, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Soppeng mencatat jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng mencapai 633 jiwa pada tahun 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari Tuna Daksa (Kelainan Tubuh) 311 jiwa, Tuna Netra (Kelainan Indera Penglihatan) sebanyak 136 jiwa, Tuna Grahita (Keterbelakangan mental) 86 jiwa, Tuna Rungu (Kelainan Pendengaran) 68 jiwa dan Tuna Ganda (Disabilitas Ganda) 32 jiwa. (id)

Komentar