DBS NEWS, SOPPENG – Banyak pengguna parkir yang mengira bahwa kehilangan barang atau kendaraan atau perlengkapan kendaraan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Kabupaten Soppeng, tidak akan mendapat ganti rugi dari pihak pengelola.
Padahal ternyata, pengguna parkir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke pihak pengelola parkir RSUD Latemmamala.
Namun ganti rugi di sini hanya diberikan apabila kasus kehilangan atau kerusakan terjadi akibat kelalaian pengelola parkir.
Hal ini tercantum dalam Bab VIII pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng nomor 48 tahun 2017 tentang Pelayanan Parkir di lingkungan RSUD Latemmamala.
Dalam ayat 2 pasal 9 dijelaskan bahwa, apabila terjadi kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian pengelola parkir akan ditempuh musyawarah, dan bila tidak dihasilkan hasil musyawarah, akan dikenakan biaya ganti rugi 20 persen dari harga tafsiran kendaraan atau barang atau kelengkapan yang hilang atau rusak.
Namun dalam ayat 1 pasal 9, disebutkan juga bahwa apabila kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh kelalaian pengguna parkir maka tidak akan ditanggung oleh pengelola.

“Contoh kelalaian pengguna parkir yaitu, menyimpan helm di kaca spion, padahal seharusnya pengguna kendaraan menyimpan helmnya dengan mengunci di bawah jok,” ujar Direktur RSUD Latemmamala, Sitti Mudirusniah, Jumat (17/11/2023).
(id)







Komentar