DTPHPKP Soppeng Tegaskan Penebusan Pupuk Bersubsidi Bisa Pakai KTP

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi saat ini tak perlu lagi menggunakan kartu tani.

Petani yang tidak memiliki kartu tani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan syarat menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni mengatakan, aturan ini bukan aturan baru bahkan sudah berlaku sejak awal Januari 2023.

“Di Soppeng sudah diterapkan dua alat penebusan pupuk bersubsidi, yaitu Kartu tani dan KTP namun bagi petani yang sudah aktif kartu taninya dan sudah digunakan bertransaksi diarahkan tetap gunakan kartu taninya, tapi diluar itu masih tetap bisa gunakan KTP,” ujar Alia, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyebut, revisi aturan mengenai penebus pupuk bersubsidi ini dilakukan agar akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani.

“Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat mengubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ungkap Amran beberapa waktu lalu. (id)

Komentar