Ket.foto : Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menggelontorkan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa merinci, dari total anggaran yang disiapkan, sebanyak Rp23,3 miliar digunakan untuk PNS dan Rp773 juta untuk PPPK.
“Pembayaran akan dilakukan pada 6 Juni 2024. Total ada 4.313 PNS dan 192 PPPK yang akan menerima gaji ke-13 ini,” ujar Dipa, Selasa (4/6/2024).
Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bantuan kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan belanja sekolah bagi anak-anak ASN.
“Semoga dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah, gaji ke-13 diberikan pada saat akan memasuki tahun ajaran baru. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 yang bertepatan dengan musim liburan juga bisa menjadi salah satu komponen pendorong kegiatan ekonomi masyarakat.”
“Pembayaran dilakukan lebih cepat atas instruksi pemerintah pusat yang dimulai sejak tanggal 1 Juni,” ujar Dipa. (id)







Komentar