Lokasi Pasar Lamataesso Langgar Perda dan Perbup?

Potret Pasar Lamataesso yang berdampingan dengan pasar tradisional

DBS NEWS, SOPPENG – Keberadaan Pasar Lamataesso yang berlokasi di Jalan Pasar Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng dan Peraturan Bupati (Perbup) Soppeng terkait jarak pasar modern dan pasar tradisional.

Perda yang diduga dilanggar adalah Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Pasal 13 Ayat 2 poin b Perda tersebut, disebutkan bahwa jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional untuk tingkat ibu kota Kabupaten harus berjarak minimal 1.000 meter.

Hal yang sama juga tercantum dalam Peraturan Bupati Soppeng nomor 58 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Perbup tersebut, jelas disebutkan bahwa Pasar Modern yang berada di Ibu Kota Kabupaten harus berjarak dalam radius paling dekat 1.000 meter.

Sedangkan lokasi Pasar Lamataesso sendiri jelas hanya berjarak beberapa meter dari pasar tradisional yaitu Pasar Sentral Watansoppeng.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.

“Saya sementara menyuruh mencari dokumen perencanaannya. Saya tidak tahu perencanaannya karena perencanaan pembangunan pasar lamataesso itu kemarin dilakukan di periode kepala dinas sebelumnya yaitu Andi Makkaraka, sedangkan pelaksanaan tendernya di periode pak Sarianto,” ujar Andi Agus, Kamis (20/3/2025).

Namun menurut perkiraan Andi Agus, konsep Pasar Lamataesso sendiri sebenarnya memang bukan pasar modern tapi pasar harian yang masih bagian dari Pasar Sentral Watansoppeng.

“Pada saat saya masuk kemarin, saya sendiri memang tidak pernah mengatakan bahwa ini pasar modern, saya hanya mengatakan bahwa ini pasar lamataesso namanya.”

“Konsepnya tidak disebut pasar modern, hanya pasar lamataesso, kalau pasar tradisionalnya yaitu pasar sentral yang buka setiap kamis dan minggu, sedangkan pasar lamataesso itu setiap hari, sama seperti pasar mattiroponcing,” ujar Andi Agus.

Sekedar diketahui, Pemkab Soppeng menghabiskan anggaran mencapai Rp23 miliar untuk pembangunan Pasar Lamataesso. Anggaran tersebut berasal dari bantuan dana Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam proses pembangunannya, Pemkab Soppeng melakukan relokasi sejumlah pedagang Pasar Sentral Watansoppeng. Mereka saat ini masih ditempatkan di area depan dan samping pasar.

Penulis : Idham

Komentar