Tetapkan Libur Lebaran, Jokowi : Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir!

Presiden Indonesia, Joko Widodo

DBS NEWS, JAKARTA – Pemerintah Pusat menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Presiden Indonesia, Joko Widodo menyebut cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait,” kata Jokowi, Rabu (6/4/2022).

Namun, Jokowi menegaskan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Komentar