Wajib Tahu, Ini Batas Kecepatan Maksimal Kendaraan di Kota Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – KBO Satlantas Polres Soppeng, IPTU Arman Azis mengingatkan masyarakat mengenai aturan batas kecepatan maksimal kendaraan di Kabupaten Soppeng.

“Untuk daerah Kabupaten Soppeng, kecepatan kendaraan itu tidak boleh sampai 80 Kilometer per jam, bahkan untuk kota Soppeng itu maksimal hanya 40 Kilometer per jam,” ungkap Arman Azis dalam Facebook Podcast Bincang Santai, Kamis (1/9/2022).

Dijelaskan Arman, tiap daerah memang memiliki aturan kecepatan masing-masing, untuk itu, penting bagi para pengendara untuk mengetahui dan mematuhi aturan tersebut agar bisa menjaga keamanan dan keselamatan sesama pengguna jalan.

“Berhati-hatilah mengendarai kendaraan dan patuhi aturan,” tandasnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Departemen Perhubungan RI, aturan terkait batas kecepatan kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.

Penetapan batas kecepatan ini untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000. (id)

Komentar