DBS NEWS, SOPPENG – Tahukah anda bahwa ada keadaan yang ternyata membolehkan kita untuk menerobos lampu merah.
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita menyebutkan hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012.
“Keadaan tertentu tersebut misalnya adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya bencana alam, adanya kecelakaan lalu lintas, adanya kerusuhan massa, demonstrasi dan kebakaran,” ungkap Santiaji, Selasa (25/10/2022).
Adapun yang dimaksud dari pengguna jalan prioritas adalah kendaraan yang wajib diutamakan atau didahulukan di jalan raya dibandingkan pengguna jalan lainnya.
Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, yakni kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah.
Dan juga Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kendaraan prioritas ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Santiaji. (id)







Komentar