DBS NEWS, SOPPENG – Tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Soppeng dalam sebulan mencapai Rp10,5 Juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Soppeng, Johansyah menyebut tunjangan komunikasi intensif diberikan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Tunjangan komunikasi ini digunakan untuk semua kegiatan komunikasi antara anggota Dewan dan konstituennya, termasuk menggelar pertemuan ketika berkunjung di daerah pemilihannya masing-masing, jadi bukan uang pulsa atau telpon saja,” kata Johansyah, Kamis (20/10/2022).
Tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pemberian tunjangan komunikasi intensif diberikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
“Kabupaten Soppeng masuk dalam kelompok daerah dengan kemampuan keuangan sedang,” ujar Johansyah. (id)







Komentar