Mengulik Aturan Uang Pensiun untuk Mantan Bupati Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang telah berakhir masa jabatan tetap menerima uang pensiun dari negara tiap bulannya.

Hal ini jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Bab IV pasal 11, disebutkan bahwa setelah mengakhiri masa jabatannya atau jika diberhentikan dengan hormat, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memperoleh uang pensiun.

Besarnya uang pensiun pokok adalah tiga perempat persen untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan, sedikit-dikitnya empat setengah persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar gaji pokok.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa dalam konfirmasinya menyebut pemberian uang pensiun untuk mantan Bupati dan Wakil Bupati ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jadi mulai era Bupati Andi Made Ali itu sudah dapat gaji pensiun ini, namun untuk nominalnya kita sudah tidak ada info, namun yang jelas pembayarannya melalui Bendahara Umum Negara (BUN),” kata Dipa, Kamis (3/11/2022). (id)

Komentar