DBS NEWS, SOPPENG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia disebut telah mengeluarkan izin pemanfaatan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja hingga 50 tahun kedepan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak saat menghadiri acara halal bi halal Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) di Fourpoint Sheraton Makassar, Rabu (26/4/2023).
“Ini menjadi peluang bagi mereka yang ingin berinvestasi di Lejja. Kita sudah diberi waktu pengelolaan oleh Kementerian Kehutanan selama 50 tahun,” ujarnya.
Kaswadi menyebut saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang berminat untuk berinvestasi di KWA Lejja.
Peluang investasi yang ditawarkan ini meliputi pembangunan fasilitas berupa penginapan, villa ekslusif dan tempat permandian.
Para investor yang berminat nantinya hanya tinggal mengikuti Detail Engineering Desain (DED) yang telah disiapkan.
“Desainnya sudah ada, sementara ini kita seleksi dan memilih yang mana boleh berinvestasi karena kontraknya itu minimal harus 30 tahun,” kata Kaswadi. (id)







Komentar