31 Mei, Warga Soppeng Diimbau Tidak Merokok

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan merokok sehari penuh pada 31 Mei 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu yang dikonfirmasi menyebut, hal ini dilakukan untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2023.

Surat edaran dengan Nomor 100.3.4.2/762/DK/SEK/V/2023 tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPD dan Kepala Bagian Lingkup Kabupaten Soppeng, Para Camat/Lurah/Kepala Desa, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Soppeng.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan seluruh pihak melakukan kegiatan berupa, pertama, tidak merokok pada tanggal 31 Mei 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.”

“Kedua, melaksanakan kampanye bahaya merokok bagi kesehatan yang melibatkan masyarakat,” ujar Andi Tenri Sessu, Selasa (30/5/2023).

(id)

Komentar