DBS NEWS, SOPPENG – Kapolres Soppeng, AKBP Muhammad Yusuf Usman menyebut, belum menerima penyampaian aksi demo dalam peringatan Hari Buruh di Kabupaten Soppeng.
“Sementara belum ada yang menyampaikan surat untuk menggelar penyampaian pendapat,” ujarnya, Senin (1/5/2023).
Jika nantinya ada aksi demo, Kapolres Soppeng memastikan kegiatan tersebut ilegal dan tidak mengantongi izin.
“Kami dari kepolisian menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk selalu dapat menjaga situasi kondusifitas di kabupaten soppeng secara bersama-sama,” ujar AKBP Muhammad Yusuf.
Sementara itu dilansir dari laman tribratanews, pelaksanaan aksi demontrasi harus didahului dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Polisi.
Penyampaian pemberitahuan ini dilakukan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
Pemberitahuan ini diberikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan demontrasi dimulai.
Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara adalah pembubaran terhadap aksi.
Sedangkan, Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (id)







Komentar