DBS NEWS, SOPPENG – Aturan yang menyebut PNS pria boleh poligami sedangkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, tengah viral dan jadi perbincangan publik.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman yang dikonfirmasi menjelaskan, aturan ini sudah ada sejak lama dan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam peraturan tersebut, izin poligami hanya berlaku untuk PNS pria, sedangkan PNS perempuan hanya boleh menjadi istri pertama.
“Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Sedangkan di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” ujar Rusman, Jumat (2/6/2023).
Permintaan izin oleh PNS pria ini harus diajukan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin tersebut, selanjutnya memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pimpinan diatasnya melalui saluran hierarki.
Hal itu dilakukan dalam jangka waktu selambat lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Sementara dalam Pasal 12, pemberian atau penolakan pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang, dilakukan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.
“Di Pasal 15 ayat 1, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin PNS” urai Rusman.
Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 disebutkan, PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2, akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Kemudian di Pasal 15 ayat 3, atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 2, dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, juga dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin PNS,” imbuh Rusman. (id)







Komentar