Ratusan Bangkai Ayam Ditemukan di Pintu Masuk TPA Lempa Soppeng, Pelaku Terancam Pidana!

DBS NEWS, SOPPENG – Belasan karung berisi bangkai ayam yang jumlahnya diduga mencapai ratusan ekor ditemukan di pintu masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kabupaten Soppeng.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif menyebut, belum mengetahui siapa yang membuang ratusan bangkai ayam tersebut.

“Kejadiannya dini hari tadi, sekitar pukul 03.30 WITA, kami hitung-hitung ada sekira 200 bangkai ayam yang dibuang,” ujar Ariyadin, Kamis (27/7/2023).

Kejadian ini sendiri menurut Ariyadin bukanlah kejadian pertama, bahkan sudah pernah terjadi sebelumnya.

“Sebulan saya menjabat sebagai Kadis, sudah dua kali kejadian ini terjadi,” ujarnya.

Menurut Ariyadin, bangkai hewan harusnya tidak boleh dibuang ke TPA, namun langsung dikubur atau dibakar di lokasi peternakan.

Seyogianya, sampah yang boleh dibuang di TPA hanyalah sampah rumah tangga yang tidak bisa lagi dikelola atau didaur ulang.

“Bangkai hewan seperti ini tidak boleh masuk ke TPA, karena bisa mencemari lingkungan dan menjadi sarang penyakit. Ini pelanggaran lingkungan, ada ancaman pidananya,” ujar Ariyadin.

Ancaman pidana ini tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 40 disebutkan, bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

“Sementara kita telusuri siapa pelakunya, kita ingin segera memberikan efek jera,” ujar Ariyadin.

Kejadian ini sendiri sangat disesalkan oleh Kadis DLH Soppeng ini, pasalnya selama ini pihaknya rutin menugaskan bidang pengawasan lingkungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha yang  menghasilkan limbah atau pencemaran lingkungan, seperti usaha perbengkelan, peternakan, industri rumah tangga.

“Akan tetapi ternyata masih ada oknum masyarakat yang membuang sembarangan limbah maupun sampahnya. TPA harusnya menjadi tempat pemprosesan akhir bukan tempat pembuangan akhir,” pungkas Ariyadin. (id)

Komentar