Salah Kaprah Terkait Pengelolaan Sampah

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif menilai ada salah kaprah tentang tanggung jawab penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Soppeng.

“Ada beberapa pihak yang menganggap bahwa pengelolaan sampah itu tanggung jawab sepenuhnya dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kita yang harus menyapu, memungut dan mengangkut sampah,” ujar Ariyadin, Jumat (28/7/2023).

Padahal menurut Ariyadin, pengelolaan sampah harusnya menjadi tanggung jawab berjenjang.

Dalam undang-undang juga dijelaskan, bahwa pengelolaan lingkungan itu menjadi tugas pokok dan wajib bagi Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

“Pengelolaan sampah ini terkait dengan kolaborasi dan sinergitas, itu yang harusnya ditonjolkan,” kata Ariyadin.

Menurut Ariyadin, Dinas Lingkungan Hidup tidak akan sanggup jika semua tanggung jawab pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Soppeng harus dibebankan kepada pihaknya semata.

Terlebih saat ini, DLH Soppeng hanya memiliki 15 unit armada pengangkut sampah dan 173 petugas kebersihan.

“Kunci meraih piala ADIPURA adalah kolaborasi dan sinergitas pengelolaan persampahan dan jangan salah kaprah,” ujar Ariyadin. (id)

Komentar