Mal Pelayanan Publik Soppeng Belum Bisa Layani Pembuatan SIM, Ini Alasan Kapolres

DBS NEWS, SOPPENG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Soppeng belum bisa melayani pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan Polres Soppeng di MPP saat ini hanya sebatas memberikan pelayanan laporan kehilangan serta pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Soppeng, AKBP Muhammad Yusuf Usman yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

Menurut Yusuf, pihaknya belum bisa melayani pembuatan dan perpanjangan SIM disebabkan belum adanya fasilitas peralatan tambahan.

Polres Soppeng saat ini masih menunggu bantuan alat pendukung dari Korlantas Polri.

“Peralatannya sementara masih waiting list dari Korlantas,” ujar Yusuf, Selasa (8/8/2023).

Namun Kapolres Soppeng ini optimis layanan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa segera dilakukan di Mal Pelayanan Publik Soppeng.

Yusuf menargetkan paling cepat layanan pembuatan SIM bisa direalisasikan pada akhir tahun 2023 ini.

“Semoga dalam tahun ini atau tahun depan bisa direalisasikan,” kata Yusuf.

Sekedar diketahui, ada sekira 20 instansi yang tergabung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Soppeng.

Selain Polres Soppeng, terdapat juga layanan dari DPMPTSP-NAKERTRANS, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, KPP Pratama Soppeng, PLN Soppeng, PDAM dan Taspen.

Kemudian ada juga layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sulselbar, BRI, Disdukcapil, BPKPD, Dinas Kesehatan (UPTD Labkesda), Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama dan UPTD Samsat.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Soppeng berada di lantai dua Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Jalan Salotungo Watangsoppeng.

Konsep Mal Pelayanan Publik ini diselenggarakan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem.

Masyarakat nantinya tidak perlu lagi repot jika harus mengurus berbagai administrasi karena mal pelayanan publik ini akan menyediakan berbagai pelayanan yang tergabung dalam satu tempat. (id)

Komentar