DBS NEWS, SOPPENG – Total panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng bertambah. Dari yang sebelumnya 898,881 km di tahun 2021, menjadi 960,697 km di tahun 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin menyebut, penambahan kewenangan jalan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Soppeng tentang jalan Kabupaten di tahun 2022.
“Perubahan SK ini setelah melakukan inventarisasi ulang ruas jalan yang dinilai strategis menghubungkan antar desa dan kecamatan,” ujar Andi Haeruddin, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng, dari total 960,697 km jalan yang menjadi kewenangan Pemkab saat ini, hanya sebanyak 469,680 km yang dinilai memiliki kondisi baik pada tahun 2022.
Sedangkan 358,697 km lainnya dinilai memiliki kondisi rusak berat, 37,182 km memiliki kondisi rusak, dan 95,138 km memiliki kondisi sedang.
Panjang jalan dengan kondisi rusak berat ini bertambah dibanding tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2021, jalanan berkategori rusak berat masih di angka 192,066 km.
Sekedar diketahui, saat ini total ada 1.120,213 km jalan di Kabupaten Soppeng, di mana sebanyak 156,516 km masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (id)







Komentar