Belum Ada Perda, Pedagang di Pasar Lamataesso Tidak Bisa Ditarik Retribusi

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng ternyata belum bisa menarik retribusi penyewaan kios dari para pedagang di Pasar Lamataesso Soppeng.

Padahal Pasar Lamataesso sendiri sudah diresmikan pada 12 Oktober 2023 lalu dan saat ini dari 58 unit kios yang ada, sebagiannya telah digunakan oleh para pedagang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, penarikan retribusi belum bisa dilakukan karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang regulasi berapa retribusi yang harus dibayar.

“Jadi selama belum ada Perda maka kita belum bisa menarik retribusi,” ujar Dipa, Senin (16/10/2023).

Peraturan Daerah terkait retribusi pedagang di Pasar Lamataesso saat ini tengah digodok di DPRD Kabupaten Soppeng dan ditargetkan rampung sebelum tahun 2024.

“Jika sudah disetujui, selanjutnya diverifikasi oleh Mendagri dan Depkeu, jadi mungkin pemberlakuannya nanti di tahun 2024 dengan Perda baru,” kata Dipa.

“Saat ini kita anggap sebagai bagian dari program pemerintah dalam pemulihan ekonomi rakyat, kita ingin memancing pedagang untuk konsisten dulu menjual, yang penting perekonomian jalan terus,” imbuhnya. (id)

Komentar