SKPD Soppeng Diminta Kembalikan Sisa Anggaran

DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Soppeng agar segera melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran di tahun 2023.

Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, hal ini sangat penting karena terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2023.

Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi cuti bersama di bulan Desember serta batas akhir transfer ke daerah.

“Sisa dana tahun anggaran 2023 yang masih berada di kas bendahara pengeluaran SKPD, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank, harus disetorkan kembali ke Kas Daerah paling lambat tanggal 22 Desember 2023.”

“SKPD yang tidak menyetorkan pertanggungjawaban dan sisa dana sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dilakukan penundaan penerbitan SP2D UP tahun anggaran 2024,” ujar Dipa, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, Dipa juga meminta SKPD pengguna anggaran agar segera melakukan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU), Langsung (LS) dan Tambahan Uang (TU).

“Untuk pengajuan SPM-GU dan SPM-TU batas waktunya paling lambat 4 Desember 2023, sementara untuk SPM-LS paling lambat 15 Desember 2023,” imbuh Dipa. (id)

Komentar