Pedagang Taruh Kursi di Pinggir Jalan, Kasatpol PP Soppeng : Tak Boleh!

Ket.foto: Aksi oknum Pedagang di sekitar Taman Kalong yang menaruh kursi dalam jumlah banyak di pinggir jalan

DBS NEWS, SOPPENG – Aksi sejumlah oknum pedagang di sekitar Taman Kalong Watansoppeng yang menaruh kursi dalam jumlah banyak di pinggir jalan ternyata melanggar aturan.

“Ini tidak boleh, sesuai Perda nomor 5  tahun 2022, Intinya tidak boleh menghalangi lalu lintas,” ujar Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Andi Surahman, Jumat (1/12/2023) malam.

Menurut Surahman, Satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penertiban terkait aturan tersebut, namun ternyata diabaikan oleh pedagang.

Ia pun berjanji tidak akan tinggal diam. Penertiban akan segera kembali dilakukan menindaklanjuti aksi nakal sejumlah oknum pedagang tersebut.

“Sebenarnya sudah beberapa kali ditertibkan ini namun akan kita tertibkan lagi,” pungkas Surahman. (id)

Komentar