Tak Hanya Perlindungan!, Ini Hak-hak Pelapor Korupsi Menurut Perbup Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Para pelapor tindak pidana korupsi di Kabupaten Soppeng ternyata tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan. Pemerintah Daerah juga harus memberikan penghargaan bagi para pelapor tersebut.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Soppeng Nomor 50 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Dalam Pasal 14 ayat 1 disebutkan, bahwa para whistleblower atau pelapor yang telah berjasa mengungkap dugaan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan dari pemerintah daerah.

“Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa piagam atau bentuk lain,” bunyi ayat 2 dari Pasal 14 tersebut.

Hak-hak lengkap para pelapor tindak pidana korupsi juga dijelaskan dalam Pasal 13, di mana ada tujuh hak yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Tujuh hak para pelapor tersebut yaitu, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak mendapatkan pendampingan, hak bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan.

Kemudian hak mendapatkan nasihat hukum, hak mendapatkan perlindungan berupa kerahasiaan identitas, dan hak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun di Pasal 15 ayat 1, dijelaskan juga mengenai pengaduan yang berupa fitnah atau pengaduan palsu akan memperoleh sanksi dan tidak akan memperoleh jaminan, baik jaminan kerahasiaan maupun perlindungan.

Sementara itu, untuk mekanisme pengaduan tindak pidana korupsi dijelaskan dalam Pasal 5, di mana pengaduan dapat dilakukan setiap saat melalui Tim Penerima Pengaduan Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng.

Namun pengaduan ini harus memuat minimal 6 indikator, diantaranya yaitu identitas pelapor, pihak yang bertanggungjawab atau pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, lokasi kejadian, waktu kejadian.

Kemudian penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dan bagaimana modus tindak pidana korupsi tersebut.

“Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti pendukung atau dokumen pendukung,” bunyi ayat 4 dari Pasal 5 tersebut. (id)

Komentar