Ket.foto : Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman
DBS NEWS, SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata telah menetapkan batas waktu pencoblosan Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman menyebut, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
“Hal ini diatur dalam PKPU terbaru terkait Tunsura, yaitu PKPU No. 25 Tahun 2023, dan diatur dalam norma KPT KPU No. 66 tahun 2024,” ujar Irwan Usman, Jumat (9/2/2024).
Lantas bagaimana jika masih ada antrean di TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Apa yang harus dilakukan oleh KPPS?
Menurut Usman, petugas akan tetap menyelesaikan proses pemungutan suara dan para pemilih yang telah antri tetap bisa mencoblos.
“Kalau antrean masih ada, tetap diselesaikan tergantung kondisi di TPS, tapi kami berharap tepat pukul 13.00 sudah selesai,” kata Irwan.
Sementara itu dilansir dari situs Indonesiabaik, apabila mendekati pukul 13:00, masih banyak pemilih yang antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS selanjutnya melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS. (id)
Komentar