DBS NEWS, SOPPENG – Motor All Terrain Vehicle (ATV) merupakan kendaraan yang umumnya digunakan untuk melintasi medan off-road.
Namun belakangan ini, penggunaannya mulai sering dilakukan di jalan raya oleh segelintir oknum.
Lantas, apakah motor ATV memang boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya?
Kasatlantas Polres Soppeng, AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi terkait hal ini menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terkait penggunaan motor ATV di jalan raya, khususnya di Kabupaten Soppeng.
“Belum ada regulasi yang mengatur apakah boleh atau tidak, makanya kami masih menunggu untuk aturannya. Terlebih jenis motor seperti ini masih jarang di Soppeng,” ujar Abdul Malik, Kamis (7/3/2024).
“Kami menyarankan pengguna motor ATV, sambil menunggu regulasi yang mengatur tentang kendaraan tersebut, alangkah baiknya cukup digunakan di medan off road sambil berolah raga untuk memacu adrenalin,” imbuhnya.
Kalaupun harus digunakan di jalan raya, Abdul Malik meminta pengendara agar terlebih dahulu memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Persyaratan teknis meliputi hal-hal seperti lampu, rem, dan perlengkapan keselamatan lainnya, sedangkan persyaratan administratif termasuk hal-hal seperti surat-surat kendaraan dan izin mengemudi yang sesuai.
“Jangan digunakan di jalan raya kalo tidak menggunakan plat nomor karena apabila kami temukan tentunya kami akan memberikan edukasi,” pungkas Abdul Malik. (id)







Komentar