Ket.foto : Videotron Pemkab Soppeng di Jalan Pengayoman
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng telah menetapkan nominal biaya atau harga sewa untuk pemasangan iklan di videotron.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Soppeng, Jumiar menyebut, besaran harga sewa ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng nomor 4 tahun 2024 tentang pemanfaatan hak tayang info dan layanan iklan pada videotron.
Harga pemasangan iklan di videotron Pemkab Soppeng ini beragam. Harga termurahnya yakni Rp150.000 dengan durasi iklan 15 detik untuk dua kali penayangan dalam sehari.
“Untuk pemasangan iklan dengan minimal durasi 15 detik dikenakan harga spot Rp150.000 untuk dua kali tayang dalam sehari. Namun biaya itu bisa bertambah jika durasi iklan juga lebih panjang,” ujar Jumiar, Kamis (21/3/2024).
Dalam aturannya, pemasangan iklan di videotron milik Pemkab Soppeng saat ini hanya diperuntukan untuk produk komersil, sedangkan untuk iklan yang berkaitan dengan unsur politik tidak akan diterima.
“Siapa saja boleh memasang iklan, selama iklan tersebut hanya untuk produk bisnis,” ujar Jumiar.
Sekedar diketahui, terdapat dua lokasi videotron milik Pemkab Soppeng, yaitu di Jalan Pengayoman dan Jalan Pemuda Watansoppeng.
Guna pengadaan videotron tersebut, Pemkab Soppeng harus mengelontorkan anggaran mencapai Rp1,8 miliar di tahun 2024 ini. (id)







Komentar